Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satlantas Surabaya Terapkan ETLE dengan Kamera Ponsel

Kompas.com - 11/09/2022, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polrestabes Surabaya resmi menghadirkan fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan ponsel alias HP untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Tindak terskait merupakan metode baru dalam penerapan disiplin berlalu lintas. Maka diharapkan, dapat memaksimalkan dan mengurangi pelanggar lalu lintas di jalan sehingga angka kecelakaan bisa ditekan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan, bila ETLE Mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan, untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Baca juga: Industri Otomotif Cetak Surplus Neraca Dagang 661,2 Juta Dollar AS

Ilustrasi ETLE mobile. Polda Sumut mulai berlakukan ETLE mobile berbasis ponsel petugas.NTMC Polri Ilustrasi ETLE mobile. Polda Sumut mulai berlakukan ETLE mobile berbasis ponsel petugas.

“Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas polrestabes Surabaya untuk proses validasi," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).

"Setelah itu dikeluarkan surat pemberitahuan. Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” lanjut dia.

Setelah surat pemberitahuan telah diterima oleh pelanggar, yang bersangkutan membawa surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut untuk diverifikasi pada Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Jl. Tunjungan Surabaya.

Arif mengatakan, tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya untuk tingkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Tidak Lolos Uji Emisi, Bayar Parkir Bisa Lebih Mahal

“Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam kurun waktu November 2021 sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Jatim memperoleh denda terbayar senilai Rp 1.141.627.000 dari total 6.073 putusan penindakan tilangan.

Sebelumnya, penilangan secara elektronik di Jatim sudah dilaksanakan sejak Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Jatim Nomor: ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 tanggal 21 September 2021 disebutkan bahwa tidak ada lagi penindakan lalu lintas secara manual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau