Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Perlengkapan Keselamatan Berkendara pada Mobil Niaga

Kompas.com - 18/08/2022, 17:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Para pengendara kendaraan niaga punya peran penting dalam menjaga keamanan mobil selama di perjalanan.

Oleh sebab itu, selain memberikan dan menambah fitur keamanan, perlu ada edukasi tambahan bagi para sopir untuk menambah wawasannya soal keamanan dan keselamatan berkendara.

Attias Asril, Sales dan Marketing Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengatakan, sebagai agen pemegang merek (APM) selalu memberikan edukasi dan mengimbau kepada para partner agar selalu memahami dan patuh terhadap perlengkapan keselamatan berkendara.

Baca juga: 6 Mobil Termahal di GIIAS 2022, Paling Mahal Tembus Rp 7,7 Miliar

"Tentunya dengan tujuan agar selalu aman dan nyaman selama di perjalanan. Sehingga diharapkan semua para partner untuk selalu patuh kepada regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Attias, Kamis (18/8/2022).

Seperti diketahui, setiap kendaraan komersial wajib memenuhi peralatan perlengkapan keselamatan berkendara, termasuk yang sifatnya darurat.

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan, ada sejumlah perlengkapan keselamatan berkendara yang harus dilengkapi pada kendaraan komersial.

Baca juga: Toyota Tanggapi Kemunculan Daihatsu Ayla EV di GIIAS 2022

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri No.74 Tahun 2021, soal Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.

Menurutnya, perlengkapan keselamatannya berupa, memiliki sabuk pengaman, segitiga pengaman, alat pemantul cahaya tambahan, fasilitas tanggap darurat, ban cadangan, hingga dongkrak.

"Semua perlengkapan keamanan ini wajib dimiliki oleh setiap kendaraan komersial agar selalu aman dan nyaman ketika berkendara di jalan," ucap Dewanto (18/8/2022).

Baca juga: Ini Deretan Motor Termahal yang Ada di GIIAS 2022

Sementara itu Ogik Giarno, Transportation Safety Application Engineer Manager PT 3M Indonesia, setiap kendaraan komersial juga wajib untuk memasang alat pemantul cahaya tambahan.

Fungsinya agar ketika berkendara di malam hari, kendaraan lain di sekitar bisa mengetahui adanya truk di depan.

"Jadi untuk lebih aman lagi, maka sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa harus ditambah alat pemantul cahaya. Banyak kejadian tabrak belakang karena kendaraan lain tidak bisa melihat di depan ada truk atau kendaraan lain," ujar Ogik, pada kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau