JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara. Apabila tidak membawa SIM akan dikenakan tilang.
Lantas, bagaimana jika SIM hilang akibat bencana atau jatuh di suatu tempat?
Baca juga: Kata Toyota dan Honda Soal Dampak Masalah BBM Terhadap Penjualan
Apabila alami hal tersebut, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru. Dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993 dijelaskan, pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.
Untuk persyaratan penerbitan SIM karena hilang harus disertai dengan laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
2. Laporan polisi kehilangan SIM
3. Membayar formulir di BII/BRI
4. Mengisi formulir permohonan
5. Melampirkan KTP.
Syarat lainnya yaitu, data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016, pemohon SIM harus membayar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Morbidelli Minta Saran ke Rossi buat Kejar Quartararo
Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.