JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta menjadi 25 ruas jalan, resmi diterapkan secara penuh dengan implementasi tilang pada 13 Juni 2022.
Sistem ganjil genap kembali diperluas untuk menekan volume kepadatan lalu lintas yang diklaim makin meningkat.
Terutama setelah adanya pelonggaran yang dilakukan pemerintah untuk aktivitas masyarakat, seiring menurunnya kasus Covid-19.
Baca juga: Honda ADV 160 Segera Meluncur, Beli Model Lama Dapat Diskon?
Dengan implementasi penuh di 25 ruas jalan, artinya masyarakat pengguna mobil pribadi yang melanggar pada hari ini (27/6/2022), yakni mobil dengan pelat nomor genap, akan langsung ditilang.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi maksimal sebesar Rp 500.000.
Waktu pelaksanaan ganjil genap tak mengalami perubahan, yakni dari Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore hari pada 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca juga: Video Mobil Sipil Bergaya Ormas Pakai Sirene di Tengah Kemacetan
Untuk 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, berikut daftarnya ;