Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Sepekan Perluasan Ganjil Genap Ratusan Pengendara Kena Tilang

Kompas.com - 22/06/2022, 16:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan sedikitnya ada 472 pengendara yang terjaring aturan ganjil genap di 13 ruas baru pada 13-22 Juni 2022.

Mayoritas pengendara terkait, ditindak tilang secara manual karena tak seluruh ruas sudah memiliki teknologi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Demikian dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

"Penindakan ETLE 28 kasus, tilang manual 444 kasus, sehingga jumlahnya 472 pelanggar," kata dia.

Jamal menjelaskan, penindakan tilang terbagi dua karena ada beberapa ruas baru ganjil-genap yang belum dipasang kamera ETLE. Sehingga bagi ruas-ruas baru yang tidak ada ETLE ditilang secara manual oleh petugas kepolisian di lapangan.

"Yang di dukung perangkat ETLE, maka penindakan dilakukan dengan kamera ETLE. Bagi ruas jalan yang belum memiliki ETLE, penindakan gage di lakukan dengan tilang konvensional," kata dia.

Sementara selama sembilan hari Operasi Patuh Jaya 2022 yang dimulai pada Senin, 13 Juni 2022, pengendara yang ditilang karena melanggar ganjil genap sebanyak 93 pengendara.

Baca juga: Kinerja Ekspor Motor Mei 2022, Masih Terkendala Kontainer Langka

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebetulnya telah menetapkan perluasan kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan Ibu Kota pekan lalu, yang dimulai dengan tahap sosalisasi pada 6 Juni 2022.

Penerapan sanksi dilaksanakan mulai 13 Juni 2022 dan akan dievaluasi tiga bulan ke depan.

Adapun 26 ruas itu ialah, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Fatmawati-TB Simatupang, Jl Tomang Raya, Jl S Parman, Jl Gatot Subroto, Jl MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, dan Jl DI Panjaitan.

Kemudian, Jl Ahmad Yani, Jl Gunung Sahari, Jl Pintu Besar Selatan, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl Majapahit, Jl Medan merdeka Barat, Jl Suryopranoto, Jl Balikpapan.

Selanjutnya juga ada di Jl Kyai Caringin, Jl Pramuka, Jl Salemba Raya sisi Barat, Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Jl Kramat Raya, serta Jl Stasiun Senen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com