Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Lupa, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta menjadi 25 ruas jalan, resmi diterapkan secara penuh dengan implementasi tilang pada 13 Juni 2022.

Sistem ganjil genap kembali diperluas untuk menekan volume kepadatan lalu lintas yang diklaim makin meningkat.

Terutama setelah adanya pelonggaran yang dilakukan pemerintah untuk aktivitas masyarakat, seiring menurunnya kasus Covid-19.

Dengan implementasi penuh di 25 ruas jalan, artinya masyarakat pengguna mobil pribadi yang melanggar pada hari ini (27/6/2022), yakni mobil dengan pelat nomor genap, akan langsung ditilang.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi maksimal sebesar Rp 500.000.

Waktu pelaksanaan ganjil genap tak mengalami perubahan, yakni dari Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore hari pada 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.


Untuk 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, berikut daftarnya ;

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Stasiun Senen
  24. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/27/061200915/jangan-lupa-ganjil-genap-jakarta-berlaku-di-25-ruas-jalan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke