JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran saat berlalu lintas bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak terkecuali orang yang meminjam kendaraan kepada Anda.
Sehingga, sangat mungkin bagi Anda yang meminjamkan kendaraan ke orang lain bakal mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas dari program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jika surat konfirmasi sudah melayang ke alamat Anda, maka mau tidak mau perlu dihadapi. Termasuk mengonfirmasi bahwa benar kendaraan tersebut adalah milik Anda yang dikendarai oleh orang lain.
Dikutip dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, orang yang wajib bertanggung jawab adalah pemilik kendaraan. Pasalnya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia.
Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib bertanggung jawab kepada siapa Anda meminjamkan kendaraan tersebut.
Hal ini dapat dijadikan sebagai peringatan bahwa perlu berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang lain jika tidak ingin terjerat kasus pelanggaran lalu lintas. Baik itu meminjamkan kepada saudara, teman, maupun seseorang yang dekat, sebaiknya hal ini perlu dibicarakan terlebih dulu.
Terlebih lagi Anda merupakan pelaku usaha rental, menjadi keharusan untuk membuat perjanjian di awal saat melakukan peminjaman.
Jika perjanjian ini bisa dilakukan maka sebagai pengusaha rental Anda bisa sedikit tenang karena setiap pengendara yang melanggar lalu lintas adalah pihak yang seharusnya kena denda.
“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum / pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, purnawirawan Polri.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/20/151200615/siapa-penanggung-jawab-tilang-elektronik-saat-kendaraan-dipinjam