Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lokasi Pelanggar Ganjil Genap Terbanyak di Jakarta

Kompas.com - 16/06/2022, 12:22 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah efektif berlaku sejak awal pekan ini, para pelanggar aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta sudah mendapat sanksi tilang dari petugas kepolisian. 

Sebelum, resmi di belakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melalukan tahapan Uji Coba mulai 6-12 Juni 2022. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, beberapa titik ruas jalan protokol pada masa pemberlakuan resmi sering terjadi pelanggaran.  ada beberapa titik yang sering terjadi pelanggaran.

"Para pelanggar sudah kami sosialisasi dan tepat hari ini, yaitu Senin (13/6/2022) penegakan hukum di perluasan ganjil genap di 13 ruas mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang maupun ETLE," kata dia dikutip Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Fortuner Pelat RF Terobos Busway, Lolos Meski Ada Polisi

Adapun ruas jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat total sedikitnya ada 193 pelanggar yang tercatat. Berikutnya, ruas Jalan Kyai Caringin, Jakarta Pusat dengan jumlah pelanggaran  190 pengendara.

Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).

Selanjutnya, 179 pelanggar tercatat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur dan 169 pelanggar terjaring di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Ruas terakhir yang kerap dilanggar yakni Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat dengan 135 pelanggar.

Sementara itu, jam efektif waktu pemberlakuan gage di Jakarta, tidak berubah dari sebelumnya yakni hanya diberlakukan selama hari kerja alias Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

"Dari 13 lokasi perluasan ganjil-genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat," ujar Jamal.

Kepolisian telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni pada 12 ruas jalan protokol di Jakarta. Sedangkan 14 ruas jalan lainnya masih belum dilengkapi kamera ETLE.

Baca juga: Bahaya Nyata Truk Oleng, Senggol Pengendara Motor hingga Terjatuh

Berikut daftar titik perluasan ganjil-genap Jakarta, yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Ahmad Yani
  13. Jalan Gunung Sahari
  14. Jalan Pintu Besar Selatan
  15. Jalan Gajah Mada 
  16. Jalan Hayam Wuruk
  17. Jalan Majapahit
  18. Jalan Medan Merdeka Barat
  19. Jalan Suryopranoto
  20. Jalan Balikpapan
  21. Jalan Kyai Caringin
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya Sisi Timur Simpang Paseban - Simpang Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau