JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) merupakan tanda identitas suatu kendaraan. Pelat nomor juga terdiri dari kode wilayah dan nomor registrasi.
Biasanya, ketika melakukan registrasi kendaraan pelat nomor yang diberikan adalah sesuai dengan urutan. Namun, bagi yang mau tampil beda, bisa meminta pelat nomor cantik atau NRKB pilihan.
Dengan meminta dibuatkan NRKB pilihan, pemohon bisa mengatur sendiri NRKB-nya. Bisa dengan kombinasi satu sampai empat huruf serta dengan seri huruf maupun kosong atau blank.
Baca juga: Penggunaan Pelat Nomor Putih Dimulai Juni, Hanya Prediksi
Untuk yang berminat, syarat permohonan NRKB pilihan sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pertama, dicek dahulu alokasi NRKB pilihan yang diinginkan. Lalu buat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.
Apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB pilihan. Lalu ada proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan terakhir pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.
Baca juga: Hanya Imbauan, Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang
Mengenai biayanya, sudah diatur para Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.
Perlu diingat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Jadi jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau pelat nomor cantik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.