JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam waktu dekat akan memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan kelir hitam.
Kepala Sub=Direktorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan berwarna putih akan mulai digunakan jika bahan untuk pelat berwarna hitam sudah habis.
Baca juga: Rapor Penjualan Mitsubishi Mei 2022, Xpander Masih Mendominasi
“Insya Allah jika material spesifikasi lama (pelat hitam) habis maka material baru akan digunakan, artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai,” kata Taslim di Jakarta.
Taslim menyebutkan, saat ini material untuk pelat nomor putih juga sudah banyak diproduksi dan digunakan di wilayah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, material pelat nomor hitam di daerah tersebut sudah habis sehingga mulai digunakan pelat nomor kendaraan warna putih.
“Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jatim, Jabar, Sumut,” kata Taslim.
Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait implementasi pelat kendaraan warna putih.
Sementara itu, kendaraan yang sudah mengenakan pelat warna hitam dapat terus digunakan hingga masa berlakunya habis.
Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, yakni warna dasar hitam tulisan putih, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
Baca juga: Bahaya Nyata Truk Oleng, Senggol Pengendara Motor hingga Terjatuh
Adapun sebelumnya Kakorlantas sempat mengatakan bahwa penggunaan pelat putih akan dimulai pada pertengahan Juni 2022.
Namun, Taslim mengatakan, ternyata jumlah stok pelat hitam masih banyak di sejumlah daerah sehingga akan dihabiskan lebih dahulu.
“Di awal saya prediksi di pertengahan Juni ini sudah mulai digunakan, ternyata sisa stok masih ada, ini bukan bermaksud main-main, melainkan sekadar prediksi,” kata Taslim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.