Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aksesori Sepeda Motor yang Membahayakan Keselamatan Lalu Lintas

Kompas.com - 09/06/2022, 12:06 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini masih banyak pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas.  Kebiasaan pengendara menyematkan aksesori juga membahayakan keselamatan berkendara.

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan jika berkendara aman memiliki prinsip yang harus dilakukan.

Prinsip tersebut yaitu setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Bedanya Servis Berkala, General Servis, dan Tune Up

“Sepeda motor dilarang memasang aksesori yang membahayakan keselamatan lalu lintas. Antara lain lampu warna putih yang menyilaukan atau strobe, lampu warna merah yang diarahkan ke depan, serta lampu kelap kelip selain lampu penunjuk arah. Termasuk memasang knalpot yang mengeluarkan suara diatas ambang batas yang diperbolehkan,” kata Budiyanto saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (9/6/2022).


Larangan penggunaan lampu membahayakan diatur dalam pasal 58 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 106 pada Peraturan Pemerintah No 55 th 2012 tentang sepeda motor.

Sementara itu, ketentuan pidana diatur dalam pasal 279 Undang - Undang No 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sebanyak 59 unit kendaraan bermotor ditilang Satlantas Polresta Barelang setelah terbukti melanggar tata tertib berlalu lintas.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Sebanyak 59 unit kendaraan bermotor ditilang Satlantas Polresta Barelang setelah terbukti melanggar tata tertib berlalu lintas.

“Bagi yang bersangkutan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis, diatur dalam pasal 106 ayat 3 tentang persyaratan teknis dan laik jalan dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3,” kata Budiyanto.

Ketentuan pidana pelanggar knalpot motor yang menyalahi aturan tertulis dalam pasal 285 ayat 1 .

Pelanggar akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Sudah Tahu, Ada Berapa Jenis SIM Pengendara di Indonesia?

“Penggunaan aksesori motor yang tidak tepat dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dan berkonsekuensi pada sanksi pidana atau bahkan bisa berakibat pada kesalahpahaman antar pengendara. Bahkan dapat terlibat cekcok yang berakibat pada pelanggaran hukum diluar Undang - Undang lalu lintas ( KUHP ),”

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau