Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diperluas

Kompas.com - 27/05/2022, 09:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema pembatasan mobil pribadi di Jakarta dengan ganjil genap bakal diperluas. Dari saat ini berlaku hanya di 13 ruas jalan, akan menjadi 25 titik.

Perluasan ganjil genap menjadi 25 titik berlaku mulai 6 Juni 2022. Adapun alasannya karena terjadi peningkatan volume kendaraan yang cukup signifikan di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan direaktivasi kembali ganjil genap pada 25 titik sesuai dengan Perhub Nomor 88 Tahun 2019, diharapkan kinerja lalu lintas akan membaik.

Baca juga: Sah, Perluasan Ganjil Genap 25 Titik di Jakarta Dimulai 6 Juni 2022


"Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan. Maka, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ucap Syafrin, dikutip dari Megapolitan Kompas, Selasa (24/5/2022).

Syafrin mengatakan, beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan. Kondisi tersebut berimbas pada padatnya jalur-jalur alternatif.

Terlebih lagi, saat ini sudah aturan-aturan terkait mobilitas masyarakat juga mulai melonggar seiring dengan turunnya kasus penularan Covid-19.

"Berdasarkan data ada (kenaikan volume lalu lintas) 6,25 persen," kata Syafrin.

Baca juga: Industri Karoseri Tak Berdaya Lawan Impor Bus Utuh dari China

Sebelum perluasan pembatasan dimulai, Syafrin mengatakan, diperlukan persiapan sebagai masa sosialisasi mengingat sudah cukup lama ganjil genap pada 25 ruas jalan ditiadakan.

"Kita lakukan sosialisasi dulu, baik melalui sosial media dan juga pemberitaan. Kita infokan melalui saluran yang ada, baik dari kami atau Pemprov dan juga Polda Metro Jaya," ujar Syafrin.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

"Untuk skema ganjil genap nanti tidak ada perubahan, waktunya tetap dua, pagi dan sore hari," katanya.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan kembali menerapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau