Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil-Genap di Jakarta

Kompas.com - 27/05/2022, 06:52 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi lalu lintas di Jakarta mulai kembali padat seiring turunnya kasus Covid-19. Sejumlah pelonggaran aturan juga mendongkrak lalu-lintas kendaraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menyiapkan langkah mitigasi untuk mengatasi kemacetan di sebagian ruas jalan.

Salah satu yang dibahas ialah penambahan atau perluasan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo ruas jalan ganjil-genap kembali diperluas jadi 25 ruas jalan.

Baca juga: Mobil Formula E Tiba di Jakarta, Bakal Dipamerkan di CFD

Rambu larangan di kawasan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).DEAN PAHREVI/KOMPAS.com Rambu larangan di kawasan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).

"Berdasarkan data ada 6,25 persen (kenaikan volume lalu lintas). Kalau ganjil genap saat ini masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke-25 ruas jalan," ucap Syafrin, dikutip Megapolitan Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Untuk ganjil-genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," katanya.

Baca juga: Amankah Bila Mobil Listrik Melewati Banjir?

Satuan wilayah lalu lintas Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melalukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di jalan Gunung Sahari terkait pemberlakukan ganjil genap (Gage) di kawasan tersebut, Senin (25/10/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Satuan wilayah lalu lintas Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melalukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di jalan Gunung Sahari terkait pemberlakukan ganjil genap (Gage) di kawasan tersebut, Senin (25/10/2021).

Syafrin menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergun 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Dikembalikan sebagaimana diatur dalam Pergub 88 2019," katanya.

Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap dalam Pergub 88/2019, yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau