Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diperluas

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema pembatasan mobil pribadi di Jakarta dengan ganjil genap bakal diperluas. Dari saat ini berlaku hanya di 13 ruas jalan, akan menjadi 25 titik.

Perluasan ganjil genap menjadi 25 titik berlaku mulai 6 Juni 2022. Adapun alasannya karena terjadi peningkatan volume kendaraan yang cukup signifikan di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan direaktivasi kembali ganjil genap pada 25 titik sesuai dengan Perhub Nomor 88 Tahun 2019, diharapkan kinerja lalu lintas akan membaik.


"Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan. Maka, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ucap Syafrin, dikutip dari Megapolitan Kompas, Selasa (24/5/2022).

Syafrin mengatakan, beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan. Kondisi tersebut berimbas pada padatnya jalur-jalur alternatif.

Terlebih lagi, saat ini sudah aturan-aturan terkait mobilitas masyarakat juga mulai melonggar seiring dengan turunnya kasus penularan Covid-19.

"Berdasarkan data ada (kenaikan volume lalu lintas) 6,25 persen," kata Syafrin.

Sebelum perluasan pembatasan dimulai, Syafrin mengatakan, diperlukan persiapan sebagai masa sosialisasi mengingat sudah cukup lama ganjil genap pada 25 ruas jalan ditiadakan.

"Kita lakukan sosialisasi dulu, baik melalui sosial media dan juga pemberitaan. Kita infokan melalui saluran yang ada, baik dari kami atau Pemprov dan juga Polda Metro Jaya," ujar Syafrin.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan kembali menerapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/27/093100015/ini-alasan-ganjil-genap-jakarta-kembali-diperluas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke