JAKARTA, KOMPAS.com - Skema pembatasan mobil pribadi di Jakarta dengan ganjil genap bakal diperluas. Dari saat ini berlaku hanya di 13 ruas jalan, akan menjadi 25 titik.
Perluasan ganjil genap menjadi 25 titik berlaku mulai 6 Juni 2022. Adapun alasannya karena terjadi peningkatan volume kendaraan yang cukup signifikan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan direaktivasi kembali ganjil genap pada 25 titik sesuai dengan Perhub Nomor 88 Tahun 2019, diharapkan kinerja lalu lintas akan membaik.
"Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan. Maka, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ucap Syafrin, dikutip dari Megapolitan Kompas, Selasa (24/5/2022).
Syafrin mengatakan, beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan. Kondisi tersebut berimbas pada padatnya jalur-jalur alternatif.
Terlebih lagi, saat ini sudah aturan-aturan terkait mobilitas masyarakat juga mulai melonggar seiring dengan turunnya kasus penularan Covid-19.
"Berdasarkan data ada (kenaikan volume lalu lintas) 6,25 persen," kata Syafrin.
Sebelum perluasan pembatasan dimulai, Syafrin mengatakan, diperlukan persiapan sebagai masa sosialisasi mengingat sudah cukup lama ganjil genap pada 25 ruas jalan ditiadakan.
"Kita lakukan sosialisasi dulu, baik melalui sosial media dan juga pemberitaan. Kita infokan melalui saluran yang ada, baik dari kami atau Pemprov dan juga Polda Metro Jaya," ujar Syafrin.
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan kembali menerapkan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/27/093100015/ini-alasan-ganjil-genap-jakarta-kembali-diperluas