JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatnya volume lalu lintas membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas ganjil genap. Dari saat ini 13 lokasi akan menjadi 25 ruas jalan.
Untuk penerapan perluasan ganjil genap di 25 rusa jalan yang ada di Jakarta, akan efektif berlaku bulan depan, tepatnya pada 6 Juni 2022.
"Untuk perluasan ganjil genap dari hasil tadi koordinasi akan kami mulai 6 JKuni 2022," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Sah, Perluasan Ganjil Genap 25 Titik di Jakarta Dimulai 6 Juni 2022
Seperti diketahui, penerapan ganjil genap pada 25 ruas jalan sebenarnya bukan hal baru, karena sebelum ada Covid-19 sudah pernah dilakukan.
Lihat postingan ini di Instagram
Tak hanya itu, Syafrin juga memastikan tidak ada perubahan lokasi jalan. Artinya, pemberlakuan pembatasan mobil pribadi pada 25 titik masih seperti dulu.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
"Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan. Maka kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," kata Syafrin.
Baca juga: Cek Harga Pertalite dan Pertamax Terbaru
Untuk lokasi ke-25 jalan yang akan menerapkan ganjil genap pada 6 Juni 2022, sebagai berikut ;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman