Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatalnya Abaikan Jam Kerja Sopir Bus

Kompas.com - 24/05/2022, 11:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bus saat ini masih jadi masalah yang ada di jalan. Salah satu faktornya karena pengemudi yang kelelahan.

Contoh seperti kecelakaan maut yang belum lama ini terjadi di ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Insiden tersebut terjadi lantaran pengemudi diduga kelelahan hingga tertidur pulas selama 2 menit.

Terkait kejadian tersebut, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut menyoroti masalah jam kerja sopir yang berdampak pada kecelakaan maut di jalan Tol Sumo.

Menurut Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan, jam kerja sopir sudah melebihi batas kewajaran sehingga sopir mengalami kelelahan.

Baca juga: Usut Tuntas Kecelakaan Bus, Jangan Hanya Kambing Hitamkan Sopir


“Rentang waktu kerja yang diambang batas bahkan di luar kemampuan manusia itulah memicu kelelahan akut, sehingga menurunkan performa dari kedua awak kendaraan, baik pengemudi maupun pembantu pengemudi,” ucap Wildan dikutip Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Sebagai informasi, jam kerja pengemudi kendaraan motor umum seperti bus atau truk, diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 90, yang berisi:

1. Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.

3. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umm setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

4. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

Baca juga: Pentingnya Buka Kaca Mobil Saat Melewati Perlintasan Kereta Api

Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakan bus pariwisata dengan truk di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022). Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan.Antara Foto/Didik Suhartono Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakan bus pariwisata dengan truk di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022). Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Jadi, sudah sepatutnya perusahaan angkutan umum maupun pengemudi mematuhi aturan yang ada untuk menghindari kecelakaan yang bisa membahayakan diri sendiri, penumpang dan pengguna jalan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau