JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bus saat ini masih jadi masalah yang ada di jalan. Salah satu faktornya karena pengemudi yang kelelahan.
Contoh seperti kecelakaan maut yang belum lama ini terjadi di ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Insiden tersebut terjadi lantaran pengemudi diduga kelelahan hingga tertidur pulas selama 2 menit.
Terkait kejadian tersebut, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut menyoroti masalah jam kerja sopir yang berdampak pada kecelakaan maut di jalan Tol Sumo.
Menurut Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan, jam kerja sopir sudah melebihi batas kewajaran sehingga sopir mengalami kelelahan.
“Rentang waktu kerja yang diambang batas bahkan di luar kemampuan manusia itulah memicu kelelahan akut, sehingga menurunkan performa dari kedua awak kendaraan, baik pengemudi maupun pembantu pengemudi,” ucap Wildan dikutip Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Sebagai informasi, jam kerja pengemudi kendaraan motor umum seperti bus atau truk, diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 90, yang berisi:
1. Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
3. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umm setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
4. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Jadi, sudah sepatutnya perusahaan angkutan umum maupun pengemudi mematuhi aturan yang ada untuk menghindari kecelakaan yang bisa membahayakan diri sendiri, penumpang dan pengguna jalan lain.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/24/114100415/fatalnya-abaikan-jam-kerja-sopir-bus