JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu sein digunakan kendaraan sebagai alat komunikasi kepada pengendara lain, seperti saat akan berbelok, menyalip, atau berpindah jalur.
Sayangnya, untuk hal ini masih banyak pengemudi yang abai, sehingga membuat pengendara lain tidak nyaman.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, menyusul atau berpindah lajur harus sesuai dengan kaidah keselamatan, salah satunya menyalakan lampu sein.
Baca juga: Sudah Tahu Kenapa Lampu Sein Kendaraan Harus Berwarna Amber?
“Ketika mau pindah lajur, berarti akan mengambil atau memotong lajur orang lain, jadi harus izin dahulu (dengan menyalakan lampu sein),” kata Sony, kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Pemilik Mobil Wajib Tahu, Apakah Itu Vapor Lock!
Sony juga mengingatkan, menyalakan lampu sein bukan berarti bisa sembarangan pindah lajur.
Pengendara wajib memperhatikan kondisi lalu lintas yang ada di belakang kendaraan aman, dengan demikian tak asal potong lajur walaupun marka jalannya putus-putus.
“Mengemudi di jalan membutuhkan etika yang baik untuk mengurangi risiko kecelakaan. Etika yang baik artinya perilaku pengemudi yang mampu meminimalisir risiko kecelakaan,” ucap Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.