Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegur Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto

Kompas.com - 10/05/2022, 07:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan aksi kelompok pesepatu roda atau roller skate yang melintas di Jl. Gatot Subroto ramai dibicarakan di media sosial.

Pada video tersebut, terlihat belasan pesepatu roda yang sedang berolahraga di lajur tengah. Para pengguna jalan lain pun sempat mengingatkan dengan menekan klakson, tapi tidak digubris.

Menanggapi kejadian ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Jamal Alam mengatakan, secara peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 ttg LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut.

Baca juga: Polisi Bakal Tindak Kelompok Pesepatu Roda yang Melintas di Jalan Gatot Subroto

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Let’s Stop Stupidity! (@bodatnation)

 

Kegiatan tersebut membahayakan karena dilakukan di tengah lajur dan kecepatannya cukup tinggi. Kemudian, ada perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor.

"Kedua, kegiatan itu melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," ucapnya dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Senin (9/5/2022).

Pihak Polda Metro Jaya akan menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut serta akan memanggil ketua atau penanggungjawab club roller skate. Jamal akan berikan imbauan edukatif agar tidak terulang kejadian yang sama.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Rp 80 Jutaan Usai Lebaran


Pemain roller skate diimbau untuk bermain atau beraktifitas di arena yang memang sesuai peruntukkannya.

Misal seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau sejumlah tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya.

"Atau pada waktu tertentu seperti saat HBKB/Hari Bebas Kendaraan Bermotor di tempat yang disediakan," kata Jamal.

Dalam Perkap Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas, dijelaskan, penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yg menganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan ijin dari Kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com