Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Operasional Satpas SIM Selama Libur Lebaran

Kompas.com - 28/04/2022, 09:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Perubahan SKB ini mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Kasibinyan Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan, pelayanan di Satpas SIM bakal libur selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Baca juga: Jadwal Lengkap Ganjil Genap dan One Way di Tol Trans-Jawa Saat Mudik Lebaran

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Menurutnya, berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang tertanggal sejak 19 April 2022 pelayanan Surat Izin Mengemudi harus tutup sementara selama 10 hari.

“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022,” ujar Faisal, kepada Kompas.com (27/4/2022).

Faisal juga mengatakan, buat masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Baca juga: Yamaha Luncurkan XSR125 Legacy Edition, Makin Kental Nuansa Retro

“Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi,” ucap Faisal.

"Dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau