Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Operasional Satpas SIM Selama Libur Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Perubahan SKB ini mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Kasibinyan Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan, pelayanan di Satpas SIM bakal libur selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Menurutnya, berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang tertanggal sejak 19 April 2022 pelayanan Surat Izin Mengemudi harus tutup sementara selama 10 hari.

“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022,” ujar Faisal, kepada Kompas.com (27/4/2022).

Faisal juga mengatakan, buat masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

“Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi,” ucap Faisal.

"Dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/28/092200415/catat-operasional-satpas-sim-selama-libur-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke