JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan perpanjangan agar SIM tidak mati.
Jika telat melakukan perpanjangan SIM, prosesnya akan lebih rumit dan panjang. Karena, pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperpanjang SIM, misalnya secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling.
Baca juga: Alasan Polri Ikuti Rencana Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan
Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan dengan layanan SIM keliling, bisa mengunjungi beberapa titik yang beroperasi di wilayah terbatas. Jam operasionalnya adalah pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah SIM pemohon masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP, beserta foto kopinya, serta mematuhi protokol kesehatan selama proses perpanjangan SIM. Perlu diingat, SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Kemudian, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkanya biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
SIM keliling pekan ini hanya beroperasi sampai dengan hari Kamis karena adanya tanggal merah libur hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Bus Tingkat Baru PO Safari Dharma Raya, Tampilan Gaya Eropa
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Surabaya pekan ini:
Senin (25/4/2022)
Pasar Tambahrejo, Jl. Tambah Rejo
Taman Bungkul, Jalan Darmo
Selasa (26/4/2022)
Taman Bungkul, Jalan Darmo
Terminal Bratang Jalan Bratang
Rabu (27/4/2022)
Taman Bungkul, Jalan Darmo
Pasar Tambahrejo, Jl. Tambah Rejo
Kamis (28/4/2022)
Pasar Tambahrejo, Jl. Tambah Rejo
Taman Bungkul, Jalan Darmo