Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Barang yang Wajib Ada di Mobil Saat Perjalanan Mudik

Kompas.com - 20/04/2022, 16:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat sudah mulai melakukan mudik Lebaran 2022 di akhir pekan ini.

Sebagian besar pemudik menggunakan mobil pribadi dan mengarah ke daerah Jawa dengan melewati jalan Tol.

Sebelum berangkat, ada baiknya mempersiapkan segala hal untuk keperluan selama di perjalanan agar tetap merasa nyaman, aman, dan selamat sampai di tujuan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pemilik kendaraan sebaiknya mempersiapkan segala hal dengan matang sebelum bepergian.

Menurut Jusri, setidaknya ada sembilan perlengkapan yang selalu wajib ada di dalam mobil. Dirinya mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dari sisi keselamatan.

Baca juga: Mudik ke Bandung, Rincian Biaya Tol Kendaraan Golongan I dari Jakarta

1. Di dalam mobil harus tersedia minimum toolkit, seperti kunci roda, kunci pas, dongkrak dan beberapa peralatan teknis lainnya.

“Peralatan ini jangan diletakkan di kabin penumpang, tapi di bagasi belakang,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

2. ban cadangan, di mana ini merupakan hal yang tidak bisa ditolak dan sudah tertera jelas di UU LLAJ. Bahkan jika ketahuan tak membawa ban cadangan akan dikenakan sanksi denda atau penjara.

Baca juga: Rama Sahetapy dan Merdianti Octavia Hadir ke Rumah Duka Ray Sahetapy

3. Segitiga pengaman. Ini diperlukan untuk mengamankan mobil ketika berada dalam kondisi mogok atau kecelakaan.

4. Rompi pengaman dengan warna mencolok, digunakan bersamaan dengan segitiga pengaman.

“Komponen ini wajib hukumnya di luar negeri (emergency equipment). Saya menyayangkan kalau di Indonesia komponen ini tak masuk dalam anjuran,” ucap Jusri.

Baca juga: Ribuan Kurir Antre Sepanjang 2 Kilometer untuk Retur Paket di Ulujami

5. kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan). P3K idealnya berisi dari kasa steril, plester berbagai ukuran, sarung tangan untuk menangani luka pendarahan, antiseptik, gunting, serta obat-obatan pribadi.

6. Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Jusri mengatakan, saat ini banyak kecelakaan diikuti dengan kebakaran. Kerusakan pada mobil seperti korslet juga bisa menyebabkan kebakaran pada mobil.

7. Power bank atau jumper aki mobil.

“Jika zaman dulu hanya ada kabel jumper dan membutuhkan mobil lain untuk membantu menyalakan aki mobil, kali ini sudah ada semacam power bank, jadi tak perlu repot mencari mobil lain,” kata dia.

Baca juga: Cegah Salah Sasaran ETLE, Data Registrasi Kendaraan Perlu Ditingkatkan

8. Alat pemecah kaca mobil.

“Komponen ini juga wajib ada di dalam mobil, dan harus ditempatkan dalam mobil dan terjangkau. Perlu diperhatikan juga penyimpanannya harus diletakkan aman, karena jika tidak bisa jadi boomerang dan melukai penghuni kabin,” kata Jusri.

9. Alat kejut listrik (Stun gun) atau pepper spray.

Alat ini untuk membela diri terutama bagi kaum hawa yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mobilitas sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau