JAKARTA, KOMPAS.com - Total 3.165 personel gabungan Kepolisian Republik Indonesia dan TNI dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang digelar pada 1-14 Maret 2022.
Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto mengatakan, ribuan personil yang terbagi atas 80 aparat TNI, 30 petugas Dinas Perhubungan, dan 30 anggota Satpol PP tersebut akan tersebar di 83 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kurang lebih sebanyak 83 dari Polda Metro Jaya sendiri, dan akan dibagi pelaksanaanya di 38 titik wilayah Polda sedangkan dari Polres jajaran 45 titik," ujar Marsudianto, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022 Berlaku, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar
Ia menyatakan, rincian titik penjagaan itu merupakan akumulasi dari total 38 titik yang digelar oleh Polda Metro Jaya serta 45 lainnya oleh jajaran Polres.
Lebih lanjut, Marsudianto menerangkan fokus utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini lebih kepada meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Selain itu, berkaitan dengan protokol kesehatan karena kita mengetahui sampai dengan saat ini pandemi Covid-19 masih terus berlangsung," jelasnya.
Meski demikian, petugas akan tetap menindak beberapa pelanggaran lalu lintas yang dinilai membahayakan.
"Jadi tidak ada yang namanya penindakan, menilang, tidak ada. Mungkin itu yang membahayakan saja bagi keselamatan masyarakat yang akan dilakukan penindakan," kata Marsudianto.
Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022, Penumpang Juga Harus Pakai Sabuk Pengaman
Adapun pelanggaran yang disasar pada operasi kali ini, dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada tujuh jenis, di antaranya;
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp7 50.000.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
3. Berboncengan lebih dari 1 orang.
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Dasar Hukum Pengendara Motor Wajib Pakai Helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.