Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Etika Berkendara yang Benar di Jalan Tol

Kompas.com - 26/02/2022, 14:42 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berkendara di jalan tol, ada beberapa etika mengemudi yang harus diperhatikan untuk keselamatan bersama.

Di jalan tol, kendaraan melaju dalam kecepatan yang tinggi dan stagnan. Berbeda dengan jalan non-tol, di mana kontur jalan lebih beragam dan kecepatan kendaraan tidak bisa stagnan cepat.

Disitat dari situs Indonesia Baik, ada lima hal yang harus diperhatikan oleh pengemudi saat berkendara melalui jalan tol.

Baca juga: Etika di Jalanan yang Macet, Tidak Asal Pindah Lajur

1. Bahu jalan diperuntukkan kendaraan dalam keadaan darurat

Masih banyak pengguna jalan yang menggunakan bahu jalan, untuk menyalip ataupun sebagai alternatif saat keadaan sedang macet atau padat.

Hal ini berbahaya dan dilarang secara hukum. Bahu jalan hanya digunakan untuk kendaraan yang terpaksa berhenti karena keadaan darurat, atau kendaraan prioritas seperti ambulans.

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan, bahu jalan tol digunakan untuk kondisi darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran yang akan melintas saat jalanan macet. Selain itu, ukuran bahu jalan juga lebih kecil dibanding lajur yang lain.

"Lewat bahu jalan tol itu riskan, jangan biasakan menggunakan bahu jalan untuk menyalip. Kalau di Thailand, bahu jalan tol dibuat tidak rata sehingga tidak nyaman biar tidak dilewati," jelas Djoko, seperti dikutip Kompas.com.

2. Lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lambat

Baca juga: Ricky Kambuaya Kejutan Manis untuk Timnas Indonesia, Pemantauan Alex Pastoor Sukses

Di jalan tol, lajur paling kiri digunakan oleh kendaraan yang melaju dalam kecepetan lebih rendah, namun stagnan. Biasanya, lajur ini dilalui kendaraan-kendaraan besar.

Kendaraan besar yang menggunakan lajur kiri biasanya adalah truk angkutan barang, dengan muatan yang besar.

3. Lajur kanan untuk menyusul kendaraan lain atau bergerak lebih cepat

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

Lajur paling kanan digunakan saat pengemudi ingin mendahului kendaraan yang berada di depannya. Namun, pengemudi tidak dianjurkan untuk menggunakan lajur ini secara terus-menerus.

Tabrakan beruntun seringkali terjadi di lajur ini karena pengemudi menggunakan lajur ini sebagai lajur utama, tidak mengikuti fungsinya yang hanya sebagai lajur untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, setelah mendahului melalui lajur ini, pengemudi harus kembali ke lajur utamanya.

Baca juga: Warga Gugat Telkomsel, Kartu Cantik Rp 10 Juta yang Dibeli Sudah Digunakan Orang Lain

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Peringatkan Hamas, Netanyahu: Serangan Akan Semakin Meningkat!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau