JAKARTA, KOMPAS.com - Sering tayang di media sosial anak muda melakukan freestyle di jalan raya. Tindakan ini dilarang sebab membayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, jalan umum adalah ruang lalu-lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
"Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor?
Budiyanto mengatakan, semua pengendara mesti bisa meletakan hak dan kewajiban secara seimbang pada saat beraktivitas di Jalan.
"Freestyle yang dilaksanakan di Jalan umum, merupakan pelanggaran lalu lintas dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas," katanya.
"Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja sekadar mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi," katanya.
Menurut Budiyanto, freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya laka-lantas.
Baca juga: DAMRI Operasikan Bus AKDP Banyuwangi - Surabaya, Tarif Mulai Rp 50.000
"Apalagi kita sering melihat anak-anak remaja yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengamanan lainnya," katanya.
"Menjadi tanggung jawab kita semua untuk menyadarkan mereka. Perlu langkah serius dan tegas dari aparat penegakan hukum untuk menindak secara tegas, dibarengi dengan kegiatan yang edukatif," katanya.
Dalam Undang-Undang lalu luntas dan angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar:
Pasal 105
Setiap orang yg menggunakan jalan wajib:
a. Berperilaku tertib, dan/atau
b. Mencegah hal - hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan.
Pasal 106
Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ayat 4 huruf d
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Gerakan lalu lintas.
Ayat 8
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standart nasional Indonesia.