Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Gabungan Gelar Operasi Truk ODOL di Tol Tangerang-Merak

Kompas.com - 16/02/2022, 09:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas Over Dimensi dan Overloading (ODOL) 2023, Petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Induk PJR Serang, dan Dishub Provinsi Banten melakukan operasi kendaraan ODOL di Rest Area KM 68 Tol Merak-Tangerang pada Selasa (15/2/2022).

Ka Induk PJR Serang Korlantas Polri Kompol Wiratno melalui Pamin Induk PJR Serang Iptu Ceppy mengatakan, dalam empat hari pelaksanaan operasi ODOl sedikitnya sudah 91 kendaraan yang ditindak, baik teguran maupun tilang.

“Ini masih akan terus bertambah, mengingat kegiatan ini digelar sampai 24 Februari nanti,” ucap Ceppy dikutip dari NTMC Polri, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Soal Truk ODOL, Pengguna Jasa Angkutan Juga Harus Kena Sanksi

Ceppy juga mengimbau para awak kendaraan angkutan barang serta pengusaha agar mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan, demi indonesia yang lebih baik.

“Ini demi meminimalisasi kecelakaan yang menonjol terutama fatalitasnya,” lanjut Iptu Ceppy.

Petugas tol Pekanbaru-Dumai bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian menindak truk ODOL di Gerbang Tol Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (27/1/2021).KOMPAS.COM/IDON Petugas tol Pekanbaru-Dumai bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian menindak truk ODOL di Gerbang Tol Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (27/1/2021).

Sementara itu, Kasubdit Dalops Ditjen Hubdat Kemenhub Ajie menambahkan, pengawasan penegakan hukum ODOL untuk awal ini ada di tiga titik ruas Tol, yakni di Km 68 Tol Serang, Km 9 Karang Tengah, dan Km 29 Tol Cikampek. Kedepannya akan diterapkan diseluruh Tol mulai dari Banten sampai Jawa Timur.

“Dari tiga titik selama 4 hari operasi yang tertinggi di Serang ini, 90 persen masih ditemukan pelanggaran di sini,” ucap Ajie.

Baca juga: Pentingnya Riding Gear Ketika Berkendara, Kecelakaan Bisa Datang Tiba-tiba

Ajie menjelaskan, bahwa di bulan depan atau Maret akan dilakukan pelaksanaan penegakan hukum yang lebih tegas, sanksi yang lebih efektif, sanksi transfer muatan dan normalisasi.

“Serta sanksi terkait dokumen KIR yang banyak ditemukan dokumen palsu dan tidak berlaku,” ucapnya.

Kegiatan ini juga didukung oleh Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo. Ia berharap penindakan juga tidak hanya dilakukan di ruas Tol tetapi juga di jalan-jalan arteri.

“Kami sangat mendukung program ini. Kami berharap juga program ini berlaku di jalan umum, tidak hanya di jalan tol,” kata Tri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau