Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Truk ODOL, Pengguna Jasa Angkutan Juga Harus Kena Sanksi

Kompas.com - 15/02/2022, 15:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 10 Februari 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan melakukan razia skala nasional terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Namun dalam penindakan tersebut, muncul suara-suara kontra dari kalangan pengusaha dan pengemudi truk. Terlebih penegakkan hukum terhadap truk ODOL hanya diterapkan kepada perusahaan angkutan barang saja.

Agus Pratiknyo, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah & DIY, menyayangkan penindakan tersebut tidak dilakukan mulai dari hulu permasalahan.

Baca juga: Tanggapi Operasi ODOL, Pengusaha Truk Layangkan Surat Terbuka

"Sebenarnya pengusaha maupun pengemudi truk mendukung langkah pemerintah dalam upaya menciptakan Zero ODOL 2023. Hanya saja seharusnya penindakan dilakukan dari akarnya. Padahal pengguna jasa yang telah menciptakan persaingan tidak sehat dari dalam dunia angkutan barang, karena semua order muat berasal dari mereka," ucap Agus dalam keterangan resminya, Senin (14/2/2022).

Ilustrasi Truk ODOLDjoko Setijowarno Ilustrasi Truk ODOL

Agus menjelaskan, pengusaha truk maupun pengguna jasa merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam penyelenggaraan transportasi barang.

Oleh sebab itu ia meminta kepada pemerintah untuk melakukan penindakan yang lebih adil dengan melibatkan pemilik barang sebagai pengguna jasa yang ikut berkontribusi dalam praktik ODOL.

Baca juga: Ngantuk Saat di Jalan Tol, Jangan Tidur di Bahu Jalan

"Jangan pengemudi dan pengusaha truk saja yang dikorbankan dan selalu diadu dengan pengguna jasa. Mereka (pengguna jasa) juga harus disanksi oleh pemerintah jika memang terbukti telah menerbitkan manifes barang yang melebihi batas kubikasi atau tonase," ujarnya.

Lebih lanjut Aptrindo meminta agar pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dijadikan sebagai acuan dalam penegakkan hukum lalu lintas dan angkutan jalan.

Penerapan sanksi tidak hanya diberlakukan kepada pengusaha dan pengemudi truk namun juga pengguna jasa yang terlibat dalam praktik ODOL. Dengan begitu, ekosistem logistik dengan iklim persaingan usaha yang sehat bisa tercipta.

Pemotongan Truk ODOL di Merak, BantenKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemotongan Truk ODOL di Merak, Banten

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Pengemudi Nusantara (APN) Agus Yuda turut menyuarakan hal serupa terkait penindakan truk ODOL yang dirasa masih belum adil.

Baca juga: Media Asing Sebut Sirkuit Mandalika Mesti Diaspal Ulang

"Kami pengemudi dan pengusaha angkutan barang mendukung kebijakan penertiban truk ODOL. Itu juga menguntungkan bagi kami, yang mana tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan memperpanjang usia jalan," kata Yuda kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, penindakan terhadap truk ODOL harus dilakukan dengan lebih adil. Bukan cuma pemilik angkutan dan pengemudinya saja yang diberi sanksi, tapi juga pemilik barang sebagai pengguna jasa yang berperan menciptakan fenomena ODOL di angkutan barang.

"Kami meminta keadilan agar pemilik barang, pemilik angkutan, maupun pengemudinya, sama-sama mendapatkan perlakuan hukum yang sama," kata Yuda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com