Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Semarang Berlakukan Parkir Elektronik di 4 Ruas Jalan

Kompas.com - 14/02/2022, 12:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Guna menghindari adanya parkir liar yang meresahkan masyarakat, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mulai menerapkan pemberlakuan parkir elektronik di empat ruas jalan umum pada Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Catat, Ini 12 Ruas Tol yang Tarifnya Akan Naik di Kuartal I-2022

Sistem pembayaran parkir elektronik tersebut diterapkan di empat ruas jalan antara lain,

  1. Jalan MT Haryono mulai dari simpang Pringgading sampai Jalan Sidorejo,
  2. Jalan Agus Salim mulai dari simpang Pekojan sampai Bubakan,
  3. Jalan Wahid Hasyim mulai dari simpang Kauman sampai simpang Beteng, dan
  4. Jalan Pekojan mulai dari simpang Pekojan sampai Jalan Inspeksi.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) berharap masyarakat dapat mendukung penggunaan sistem parkir elektronik di Kota Semarang.

"Kami ingin lebih tertib dan transparan dalam pengelolaan parkir. Harapannya, melalui sistem parkir elektronik ini nantinya tidak ada lagi yang bermain-main dengan retribusi parkir," kata Hendi seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Petugas parkir Koridor Ngapeman Jalan Honggowongso, Joko Waluyo menunjukkan alat parkir elektronik dalam soft launching di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas parkir Koridor Ngapeman Jalan Honggowongso, Joko Waluyo menunjukkan alat parkir elektronik dalam soft launching di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019).

Adapun tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini sesuai Perwal Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir di tepi jalan umum adalah untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp 2.000 rupiah dan mobil sebesar Rp 3.000.

“Dengan penerapan ini maka ada kepastian tarif dan resmi masuk negara ke kas daerah, selain itu juga pendataannya lebih jelas karena real time,” ucap Hendi.

Baca juga: Curhatan Seorang Pria Gagal Ujian Praktik SIM C pada Jalur Zig-zag

Untuk mendukung kebijakan ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menyebut, sekitar 34 juru parkir telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan terkait penerapan parkir elektronik pada bulan Januari lalu.

"Sistem tersebut akan dijalankan mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, sedangkan pada malam hari masih menggunakan sistem parkir manual," ucapnya.

Ia mengatakan, uji coba penerapan parkir elektronik ini rencananya akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan.

Mesin terminal parkir elektronik (TEP) di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. RIMA WAHYUNINGRUM Mesin terminal parkir elektronik (TEP) di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Pada bulan pertama, petugas akan melakukan evaluasi, bimbingan dan peringatan kepada jukir. Pada bulan kedua, Dishub akan melakukan penertiban.

"Jika jukir enggan menerapkan parkir elektronik akan diganti dengan jukir lainnya istilahnya adalah dipecat," ujar dia.

Baca juga: Mobil Matik Berhenti di Lampu Merah Pakai Gigi D, Bikin Boros BBM?

Setelah masa uji coba serta dilakukan evaluasi, rencananya penerapan parkir elektronik akan ditambah di ruas-ruas jalan lain seperti Depok, Thamrin dan Gajahmada.

Sebagai informasi, parkir elektronik ini menggunakan aplikasi QRIS yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Sistem pembayaran parkir tidak hanya menggunakan E-Wallet tetapi bisa menggunakan transaksi non-tunai melalui Shopee Pay, OVO, Gopay, maupun M-banking yang sudah mendukung scan barcode QRIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau