Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Naik ke Level 3, Bagaimana dengan Layanan Samsat dan Satpas SIM?

Kompas.com - 08/02/2022, 16:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Sejumlah aturan diperketat guna membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Catat Aturan Baru Perjalanan Darat

Namun tidak disebutkan secara eksplisit mengenai sejumlah layanan masyarakat seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat, dan pengurusan SIM di Satpas. Apakah kedua layanan tersebut ikut terdampak dengan penerapan PPKM Level 3 kali ini?

Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, baik pelayanan pajak kendaraan di Samsat maupun Satpas SIM hingga saat ini masih beroperasi normal tanpa ada pembatasan khusus.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Korlantas. Jika sudah ada instruksi lebih lanjut mengenai pembatasan di sejumlah layanan tersebut, maka akan segera diterapkan.

Baca juga: Tips Menyalip Menggunakan Mobil Transmisi Matik

"Belum ada petunjuk dari Korlantas. Sementara masih normal," ucap Sambodo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Sebagai informasi, pada tahun lalu, penerapan PPKM Level 3 ikut mempengaruhi operasional layanan Samsat. Salah satunya yakni pemberlakuan sistem ganjil genap untuk pembayaran pajak kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau