Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Naik ke Level 3, Bagaimana dengan Layanan Samsat dan Satpas SIM?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Sejumlah aturan diperketat guna membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Namun tidak disebutkan secara eksplisit mengenai sejumlah layanan masyarakat seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat, dan pengurusan SIM di Satpas. Apakah kedua layanan tersebut ikut terdampak dengan penerapan PPKM Level 3 kali ini?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, baik pelayanan pajak kendaraan di Samsat maupun Satpas SIM hingga saat ini masih beroperasi normal tanpa ada pembatasan khusus.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Korlantas. Jika sudah ada instruksi lebih lanjut mengenai pembatasan di sejumlah layanan tersebut, maka akan segera diterapkan.

"Belum ada petunjuk dari Korlantas. Sementara masih normal," ucap Sambodo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Sebagai informasi, pada tahun lalu, penerapan PPKM Level 3 ikut mempengaruhi operasional layanan Samsat. Salah satunya yakni pemberlakuan sistem ganjil genap untuk pembayaran pajak kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/08/161200815/ppkm-naik-ke-level-3-bagaimana-dengan-layanan-samsat-dan-satpas-sim-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke