Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Catat Aturan Baru Perjalanan Darat

Kompas.com - 08/02/2022, 12:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali menjadi level hingga 14 Februari 2022. Beberapa daerah masuk dalam wilayah PPKM level 3 termasuk Jabodetabek.

Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron.

Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Dipastikan Gratis

Aturan tersebut dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor. Salah satunya di sektor transportasi umum selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.Dok. Terminal Bus Kalideres Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Sesuai aturan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 untuk wilayah PPKM level 2 dan level 1, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Rest Area Gunung Mas Puncak Selesai Dibangun, Bisa Tampung 500 Mobil

Selanjutnya untuk wilayah PPKM level 3, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.

Pemeriksaan syarat perjalananJasa Marga Pemeriksaan syarat perjalanan

Menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut aturan perjalanan darat selama masa PPKM:

Baca juga: Tips Menyalip Menggunakan Mobil Transmisi Matik

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  • Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau