Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Terminal Mini di Rest Area Tol

Kompas.com - 28/01/2022, 18:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pada tahun lalu, wacana pembangunan terminal mini untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) di rest area jalan tol terkuak, usai terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2021.

Dengan kata lain, bus AKAP yang melaju di jalan tol bisa menaikkan dan menurunkan penumpang tanpa perlu lagi keluar masuk jalan bebas hambatan tersebut.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan bahwa aturan tersebut baru sebatas dasar hukum untuk mengakomodasi pembangunan transit hub di rest area jalan tol.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang?

Kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022), Pitra Setiawan, Kasubbag Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan bahwa wacana terminal mini di rest area butuh banyak persiapan.

Terlebih ada berbagai pertimbangan yang harus dipikirkan karena wacana ini melibatkan banyak stakeholder dari berbagai bidang.

Pitra juga menyebutkan, program terminal mini ini juga akan bersinggungan langsung dengan pengelola jalan tol terkait.

"Tentu kita butuh transportasi feeder bagi masyarakat yang akan naik turun bus AKAP di terminal mini ini. Ini juga banyak pertimbangannya," ucap Pitra.

Baca juga: Segera Rampung, Tol Serpong - Cinere Uji Laik Fungsi Kuartal I 2022

"Apakah nanti kendaraan feeder ini ikut melintas di jalan tol? Lalu biaya keluar masuk gerbang tol akan dibebankan ke siapa? Dan kita berbicara tentang jalan dengan batas kecepatan minimal. Apakah nanti kendaraan ini bisa menyesuaikan batas kecepatan tersebut? Banyak yang masih harus kita rumuskan," kata dia menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, turut menjelaskan pentingnya kesiapan akses yang jelas bagi masyarakat yang akan menggunakan terminal mini dalam rest area tersebut.

Tanpa mempersiapkan sarana seperti feeder tersebut, pengguna bus AKAP tentu akan kesulitan memanfaatkan terminal dalam rest area ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya Sama Kemenperin?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Rapat Ala Dedi Mulyadi, 20 Menit Hasilkan 18.000 Lowongan Kerja di Pabrik Mobil BYD

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Jembatan Gantung Terpanjang Dunia di Bogor yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Enggak Usah Sok Kaya

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau