SOLO, KOMPAS.com - Pada tahun lalu, wacana pembangunan terminal mini untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) di rest area jalan tol terkuak, usai terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2021.
Dengan kata lain, bus AKAP yang melaju di jalan tol bisa menaikkan dan menurunkan penumpang tanpa perlu lagi keluar masuk jalan bebas hambatan tersebut.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan bahwa aturan tersebut baru sebatas dasar hukum untuk mengakomodasi pembangunan transit hub di rest area jalan tol.
Kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022), Pitra Setiawan, Kasubbag Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan bahwa wacana terminal mini di rest area butuh banyak persiapan.
Terlebih ada berbagai pertimbangan yang harus dipikirkan karena wacana ini melibatkan banyak stakeholder dari berbagai bidang.
Pitra juga menyebutkan, program terminal mini ini juga akan bersinggungan langsung dengan pengelola jalan tol terkait.
"Tentu kita butuh transportasi feeder bagi masyarakat yang akan naik turun bus AKAP di terminal mini ini. Ini juga banyak pertimbangannya," ucap Pitra.
"Apakah nanti kendaraan feeder ini ikut melintas di jalan tol? Lalu biaya keluar masuk gerbang tol akan dibebankan ke siapa? Dan kita berbicara tentang jalan dengan batas kecepatan minimal. Apakah nanti kendaraan ini bisa menyesuaikan batas kecepatan tersebut? Banyak yang masih harus kita rumuskan," kata dia menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, turut menjelaskan pentingnya kesiapan akses yang jelas bagi masyarakat yang akan menggunakan terminal mini dalam rest area tersebut.
Tanpa mempersiapkan sarana seperti feeder tersebut, pengguna bus AKAP tentu akan kesulitan memanfaatkan terminal dalam rest area ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/28/181200415/wacana-terminal-mini-di-rest-area-tol