JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kecelakaan lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja, termasuk kendaraan niaga seperti angkutan barang.
Berbagai faktor bisa menjadi penyebabnya. Mulai human error oleh pengemudi, malfungsi pada kendaraan, kondisi jalan yang dilalui, hingga faktor cuaca.
Tidak dibenarkan melakukan tabrak lari alias kabur dari kecelakaan. Pengemudi yang benar pasti bertanggung jawab terhadap masalah yang diakibatkannya.
Bambang Widjanarko, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng dan DIY, menegaskan bahwa perusahaan angkutan barang yang baik akan selalu memprioritaskan penanganan korban apabila armadanya mengakibatkan kecelakaan.
Baca juga: Kabar Baru Soal Nasib Kelanjutan Diskon PPnBM
"Barang muatan diabaikan dulu, yang paling penting adalah menolong korban dan memastikan korban mendapatkan penanganan dari petugas medis," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
"Sebagai pengusaha bidang transportasi, anggota Aptrindo sudah siap terhadap segala konsekuensi yang terjadi di jalan. Tidak ada anggota asosiasi yang akan melakukan tabrak lari," kata ia melanjutkan.
Bambang menegaskan, Aptrindo sebagai salah satu asosiasi pengusaha truk memastikan akan mencabut keanggotaan perusahaan yang melakukan tabrak lari. Karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip asosiasi.
Baca juga: New Toyota Fortuner dan All New Land Cruiser Resmi Meluncur
Disebutkan, bagi korban kecelakaan yang terluka pasti akan dibantu dalam proses pemulihan. Sementara bagi korban meninggal dunia akan dibantu proses pemakamannya. Bahkan perusahaan yang bertanggung jawab akan terus membantu keluarga korban hingga beberapa hari pasca pemakaman.
Menurutnya, ada dua kemungkinan pengemudi angkutan barang melakukan tindak tabrak lari. Kemungkinan pertama, perusahaan tempatnya bernaung tidak punya manajemen risiko yang benar.
Bahkan bisa dikatakan perusahaan tersebut tidak memiliki pengelolaan dana darurat yang baik sehingga takut bertanggung jawab.
Kemungkinan kedua, pengemudi tersebut tidak sering bersosialisasi dengan banyak pengemudi lainnya. Sehingga mudah panik dan tidak paham tindakan apa yang seharusnya dilakukan ketika terlibat dalam kecelakaan.
Baca juga: Mulai Rp 36 Jutaan, Yamaha Segarkan Motor Sport Retro XSR 155
Salah satu konsekuensi yang bakal diterima perusahaan yang pernah melakukan tindak tabrak lari adalah hilangnya kepercayaan dari calon vendor. Sebab, perusahaan tersebut dinilai tidak siap menghadapi risiko selama di proses pengangkutan barang.
Pada dasarnya, tidak ada seorang pun pengguna jalan yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Bambang menjelaskan, masyarakat saat ini sudah semakin paham hukum.
Selama pengemudi tidak kabur dari tempat kejadian perkara dan segera ikut menolong, tidak akan ada peristiwa pengeroyokan massa.
Di sisi lain, ia turut mengimbau kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan pengemudi terkait langsung turun dari kendaraan, jangan dihakimi. Prioritaskan untuk segera menolong korban dan membantu memperlancar arus lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.