Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Dilakukan Saat Mobil Diderek Akibat Parkir Sembarangan

Kompas.com - 03/01/2022, 15:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi menjaga lalu lintas tetap lancar tanpa hambatan berarti, salah satu upaya yang rutin dilakukan pemerintah daerah adalah menindak parkir liar di tepi jalan.

Penindakan tersebut merupakan ranah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini didasarkan pada Pasal 95 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Penindakan yang dilakukan pun beragam tergantung situasi dan kondisi di lapangan.

Salah satu bentuk penindakan parkir liar di tepi jalan yang umum dilakukan adalah menderek kendaraan terkait. Lalu apa yang harus dilakukan jika mobil kita telah diderek oleh petugas?

Baca juga: Terjadi Lagi, Fortuner Ringsek Tabrak Pembatas Jembatan di Tol Ngawi

Melansir laman resmi Dishub DKI Jakarta, Senin (3/1/2022), sebagai informasi awal, mobil yang sudah diderek akan disimpan oleh petugas Dishub. Petugas tersebut akan mengirim detail data kendaraan yang diderek kepada back office bidang DALOPS (Pengendalian dan Operasional).

Suku dinas perhubungan Jakarta Barat ketika hendak menderek tujuh buah kendaraan yang diparkir liar di sekitar Masjid K.H. Hasyim Asyari Cengkareng, pada Senin (7/12/2020)Dok Suku dinas perhubungan Jakarta Barat ketika hendak menderek tujuh buah kendaraan yang diparkir liar di sekitar Masjid K.H. Hasyim Asyari Cengkareng, pada Senin (7/12/2020)

Data kendaraan berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, lokasi parkir, jenis mobil, nominal denda, dan sebagainya, bakal diunggah oleh Dishub DKI Jakarta.

Nantinya, pemilik kendaraan akan dikenai biaya retribusi sebagai bentuk sanksi denda akibat parkir sembarangan sebesar Rp 500.000 per hari per kendaraan. Hal ini telah diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Baca juga: Kejadian Lagi, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan Lain

Sebelum membayar biaya tersebut, pemilik kendaraan bisa menelpon pusat pengaduan di nomor 021-3457471 atau SMS ke nomor 0857-99-200-900 dengan format 'PARKIR (spasi) nomor pelat kendaraan'. 

Usai mendapatkan informasi nomor rekening virtual untuk pembayaran retribusi derek, pemilik kendaraan bisa membayar via ATM atau lewat Bank DKI. Nantinya pemilik bisa mengambil surat keluar kendaraan dengan menunjukkan bukti pembayaran retribusi yang sah.

Petugas lalu akan memeriksa bukti pembayaran dan mencetak surat keluar kendaraan. Pemilik bisa mengambil kendaraannya yang diderek di pool penyimpanan kendaraan berbekal surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com