Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Biaya dan Syarat Bikin SIM A per Januari 2022

Kompas.com - 03/01/2022, 14:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat wajib mengendarai mobil adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Pembuatan SIM A tentu berbeda dengan SIM C yang diperuntukkan bagi sepeda motor.

Perbedaan bukan hanya dari materi yang diujikan pada teori dan praktik, tapi juga biaya yang sudah ditetapkan. Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Desember 2021

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Tapi, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.

Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.Dok. SATPAS SIM Polda Metro Jaya Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Namun, bukan hanya biaya yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan SIM A. Ada beberapa persyaratan administrasi lainnya juga yang perlu diketahui dan dipersiapkan.

Soal persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A sudah dijelaskan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.

Baca juga: Ini Bedanya Ujian buat Pemohon SIM B1 dan B2 dengan SIM A

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum, menurut pasal 9 ayat 1 huruf a:

Praktek ujian bagi pemohon SIM A di Satlantas Polres Gresik.KOMPAS.com / Hamzah Praktek ujian bagi pemohon SIM A di Satlantas Polres Gresik.

1. Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Pemohon melampirkan foktokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementrian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometeri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com