Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inovasi Mobil Derek Otomatis di Kota Bandung Resmi Beroperasi

Kompas.com - 01/01/2022, 10:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BANDUNG KOMPAS.com - Masyarakat yang gemar memarkirkan kendaraannya sembarangan di Kota Bandung kini akan berhadapan dengan inovasi baru dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Inovasi tersebut yakni unit mobil derek otomatis yang dinamai Bandrek alias Bandung Mobil Derek. Pemerintah Kota Bandung baru saja meresmikan kendaraan tersebut, Kamis (30/12/2021).

Hadirnya Bandrek sebagai mobil derek otomatis jadi bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung terhadap pengguna jalan yang masih kerap melanggar aturan lalu lintas, khususnya perkara parkir liar.

Baca juga: Avanza Lane Hogger Bikin Kesal Berjalan Lambat di Sisi Kanan Tol

Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan, parkir liar jadi salah satu penyebab utama kemacetan di jalanan Kota Bandung. Maka dari itu pihaknya bakal tegas menindak kendaraan sepeda motor maupun mobil yang parkir sembarangan, tidak terkecuali kendaraan pelat merah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PDKT DISHUB KOTA BANDUNG (@pdkt.dishubbdg)

"Intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar, karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," ujar Yana saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12/2021).

Kepala Dishub Kota Bandung, E.M. Ricky Gustiadi menjelaskan, mobil derek tersebut menggunakan sistem otomatis dengan prinsip kerja pendorong hidraulis. Dengan sistem tersebut, kerusakan pada mobil yang diderek bisa diminimalisasi.

Baca juga: Bus Tingkat PO Agung Sejati, Dicat Ulang Karoseri Laksana

"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," kata Ricky.

Bagi pemilik kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan dan diderek oleh petugas, maka ia harus mengunduh aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek). Pada aplikasi tersebut, tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan kendaraan, dan biaya denda.

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana diatur dalam Perwal Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2020, untuk sepeda motor dikenai denda Rp 245.000, mobil Rp 525.000, dan mobil roda enam Rp 1.050.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com