Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seberapa Penting Relaksasi PPnBM Otomotif Tahun Depan?

Kompas.com - 29/12/2021, 08:05 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) terbukti mampu mempercepat proses pemulihan sektor otomotif nasional.

Berdasarkan data penjualan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang Januari-November 2021 telah meningkat sampai 66 persen dari tahun lalu. Tidak hanya itu, produksi juga naik 61 persen di periode sama.

Oleh karenanya, kebijakan tersebut diharapkan diperpanjang pada tahun depan supaya tren peningkatan itu tetap terjaga. Demikian dikatakan oleh Pakar Otomotif Yannes Martinus Pasaribu, Selasa (27/12/2021).

Baca juga: 4 Merek Mobil Tiongkok Siap Menginvasi Indonesia di 2022

 

Ilustrasi penjualan mobilKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi penjualan mobil

"Kebijakan PPnBM-DTP tentunya masih diperlukan setidak-tidaknya pada triwulan satu dan dua 2022, karena masih diperlukan sedikit waktu lagi untuk mengembalikan putaran ekonomi masyarakat menuju ke daya beli awalnya," kata dia dilansir Antara.

Menurut Yannes peningkatan penjualan mobil pada kuartal III dan kuartal IV tahun lalu tidak lepas dari kontribusi pemerintah melalui diskon PPnBM yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Sehingga, daya beli masyarakat bisa bergerak ke arah positif. Apabila ke depan kasus Covid-19 terus melandai serta tak ada lagi kebijakan PPKM, diprediksi ekonomi nasional dapat terus tumbuh menuju 4,5 persen pada akhir 2022.

Dengan skenario yang sama, ia pun optimis penjualan pada sektor otomotif tahun depan bisa mencapai satu juta unit. Tentu, dengan catatan PPnBM DTP masih tetap berlaku.

Baca juga: Gaikindo Sebut Tantangan Industri Otomotif di 2022

Ilustrasi penjualan mobil. ISTIMEWA Ilustrasi penjualan mobil.

Sebab, kata Yannes, bagaimanapun juga pemerintah perlu segera mengisi pundi-pundi kas negara yang tergerus secara masif akibat tekaan pandemi Covid-19.

"Saran saya, diskon yang diberikan secara gradual dapat mulai dikurangi dari 100 persen secepat-cepatnya ke 74 prsen di triwulan II/2022. Lalu, 50 persen di triwulan III/2022 dan 25 persen di triwulan IV/2022," katanya.

"Kemudian penerapan relaksasi tersebut harus juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perpanjangan relaksasi kredit dan jumlah uang muka ringan," lanjut Yannes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau