Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Resmi Naik

Kompas.com - 26/12/2021, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan adanya kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa, tarif Tol Jakarta-Tangerang pun resmi mengalami kenaikan mulai Minggu (26/12/2021) pukul 00.00 WIB hari ini.

Kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang tersebut berlaku pada semua ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa dengan total panjang 31,7 km.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penyesuaian tarif tersebut pada Jumat, 10 Desember 2021.

Baca juga: Pertalite dan Premium Dihapus, Apakah BBM Oktan Tinggi Cocok untuk Semua Kendaraan?

Adapun kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan PURR No.1572/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa.

General Manager Representatif Office 2 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Nasrullah mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun bedasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Kendaraan diprediksi meningkat di ruas tol Tangerang MerakDok Astra Tol Tangerang Merak Kendaraan diprediksi meningkat di ruas tol Tangerang Merak

“Penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis jalan sebagai bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan pemenuhan layanan kepada pengguna jalan dan menjaga iklim investasi di Indonesia,” ucap Nasrullah dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Keputusan Menteri PURR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.

Hal ini sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kemudian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: ETLE Mobile Bakal Difungsikan Selama Nataru, Ini Sasaran Pelanggarannya

Berikut besaran tarif ruas jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember.

- Golongan I : Rp 8.000

- Golongan II : Rp 12.000

- Golongan III : Rp 12.000

- Golongan IV : Rp 15.500

- Golongan V : Rp 15.500

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau