Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bakal Difungsikan Selama Nataru 2022, Ini Cara Kerja ETLE Mobile

Kompas.com - 26/12/2021, 12:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan memfungsikan fitur Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk optimalkan pengawasan lalu lintas sepanjang periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyatakann, langkah ini diambil dengan harapan menurunkan angka kecelakaan kendaraan dan tingkat fatalitas akibat pristiwa terkait.

"Fitur tersebut dilengkapi peralatan modern seperti artificial intelligent (AI) yang dapat mengambil gambar mobil lengkap dengan para pengendaranya yang sedang melakukan pelanggaran," kata dia, Sabtu (25/12/2021).

"Utamanya, saat pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tambah Dodi.

Baca juga: Deretan Mobil yang Disuntik Mati di Indonesia Sepanjang 2021

ETLE mobile ETLE mobile

Adapun cara kerja ETLE Mobile sendiri, menggunakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Kamera akan merekan bukti pelanggaran pengguna jalan di wilayah tertentu.

Sehingga, seluruh pelanggaran lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu, kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.

Rekaman tersebut, kemudian akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.

"Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," kata dia.

Sementara jenis pelanggaran yang akan ditindak ialah melalui ETLE Mobile ialah ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata, ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), dan pengendara yang menggunakan HP.

Baca juga: Jangan Asal Modifikasi Kendaraan, Pahami Dulu Aturannya

Kasatlantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto menunjukkan lokasi kamera ETLE di kantornya, Kamis (25/3/2021)KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA Kasatlantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto menunjukkan lokasi kamera ETLE di kantornya, Kamis (25/3/2021)

"ETLE Mobile juga bisa mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," jelas Dodi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke