Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Banyak yang Tahu, Ini Bahayanya Merokok Sambil Naik Motor

Kompas.com - 24/12/2021, 18:51 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di sejumlah jalanan masih banyak ditemukan pengendara motor yang merokok sambil berkendara. Padahal selain melanggar aturan, berkendara sambil merokok rentan mengalami kecelakaan.

Hendrik Ferianto, Instruktur Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, merokok dapat mengganggu konsentrasi berkendara.

Bahaya merokok di jalan, pertama ketika kita naik motor akan kehilangan konsentrasi,” ujar Hendrik, dalam webinar belum lama ini.

Baca juga: Video Ini Perlihatkan Efek Pakai Cairan Ban Anti Bocor

Ilustrasi merokokshutterstock Ilustrasi merokok

Menurutnya, efek dari merokok sambil berkendara kurang lebih seperti microsleep. Seperti diketahui, microsleep adalah peristiwa ketika pengendara terlelap sejenak saat mengemudi.

“Kenapa microsleep berbahaya? Contoh naik motor dengan kecepatan 40 kpj, lalu mata tertidur selama 1 detik. Motor Anda sudah berjalan sejauh 11,1 meter,” ucap Hendrik.

“Jadi kita bisa bayangkan kalau Anda naik motor sambil merokok, mudah sekali teralihkan (saat menghisap/saat memegang puntung rokok),” kata dia.

Baca juga: Trayek Baru Suites Class PO Sinar Jaya, Jadi yang Pertama di Jalurnya

Ilustrasi mengantuk sambil berkendara.shutterstock Ilustrasi mengantuk sambil berkendara.

Kedua, Hendrik juga mengatakan, merokok sambil mengendarai motor tidak efektif. Lantaran rokok bakal cepat habis tertiup angin. Sehingga kegiatan merokok seharusnya dilakukan tidak sambil berkendara.

“Kalau mau menegur bagaimana? Kalau kita memang dalam posisi tidak bisa menegur, jangan ditegur. Lebih baik kita yang yang tinggalkan saja, yang penting saya aman, kamu enggak aman terserah,” kata Hendrik.

“Kalau kita melihat orang berkendara sambil merokok, kita langsung tutup visor helm saja supaya tidak kena abu rokoknya,” ujar dia.

Baca juga: Mobil Senggol Motor Saat Parkir, Sopir Bukan Damai Malah Main Pukul

Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019).KOMPAS.com/ ARDITO RAMADHAN Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019).

Untuk diketahui, perilaku merokok sambil berkendara sebetulnya melanggar aturan yang tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c yang berisi: Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Bagi yang melanggar, bisa dijerat asal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara motor yang merokok, bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau