Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Banyak yang Tahu, Ini Bahayanya Merokok Sambil Naik Motor

JAKARTA, KOMPAS.com – Di sejumlah jalanan masih banyak ditemukan pengendara motor yang merokok sambil berkendara. Padahal selain melanggar aturan, berkendara sambil merokok rentan mengalami kecelakaan.

Hendrik Ferianto, Instruktur Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, merokok dapat mengganggu konsentrasi berkendara.

“Bahaya merokok di jalan, pertama ketika kita naik motor akan kehilangan konsentrasi,” ujar Hendrik, dalam webinar belum lama ini.

Menurutnya, efek dari merokok sambil berkendara kurang lebih seperti microsleep. Seperti diketahui, microsleep adalah peristiwa ketika pengendara terlelap sejenak saat mengemudi.

“Kenapa microsleep berbahaya? Contoh naik motor dengan kecepatan 40 kpj, lalu mata tertidur selama 1 detik. Motor Anda sudah berjalan sejauh 11,1 meter,” ucap Hendrik.

“Jadi kita bisa bayangkan kalau Anda naik motor sambil merokok, mudah sekali teralihkan (saat menghisap/saat memegang puntung rokok),” kata dia.

Kedua, Hendrik juga mengatakan, merokok sambil mengendarai motor tidak efektif. Lantaran rokok bakal cepat habis tertiup angin. Sehingga kegiatan merokok seharusnya dilakukan tidak sambil berkendara.

“Kalau mau menegur bagaimana? Kalau kita memang dalam posisi tidak bisa menegur, jangan ditegur. Lebih baik kita yang yang tinggalkan saja, yang penting saya aman, kamu enggak aman terserah,” kata Hendrik.

“Kalau kita melihat orang berkendara sambil merokok, kita langsung tutup visor helm saja supaya tidak kena abu rokoknya,” ujar dia.

Untuk diketahui, perilaku merokok sambil berkendara sebetulnya melanggar aturan yang tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c yang berisi: Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Bagi yang melanggar, bisa dijerat asal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara motor yang merokok, bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp 750.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/24/185100615/belum-banyak-yang-tahu-ini-bahayanya-merokok-sambil-naik-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke