Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pengendara Motor Egois Berkendara Sambil Merokok

Kompas.com - 27/09/2021, 10:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak orang yang sulit untuk menahan kebiasaan merokok. Saking sulitnya, bahkan saat mengendarai sepeda motor pun masih ada sebagaian orang yang melakukannya sambil merokok.

Seperti contoh pria yang ditegur oleh petugas kepolisian dalam unggahan akun instagram @kabarjakarta1.

Artinya, masih ada sebagian perokok yang mengabaikan adanya bahaya yang mengintai di balik aktivitas tersebut. Padahal, jika diperhatikan, akibatnya bisa sangat fatal.

Bicara dari sisi safety driving, segala bentuk prilaku yang mengganggu konsentrasi berkendara memang harus dihindari, terlebih lagi merokok.

Baca juga: Ternyata Ini Arti Kode R pada Profil Ban Mobil

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan, bahaya yang utama merokok saat berkendara adalah soal abu rokok yang bisa terbang tanpa arah dan berpotensi merusak mata.

“Mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus yang fungsi matanya hampir hilang karena terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pemotor yang merokok jera,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Jakarta dan Sekitarnya (@kabarjakarta1)

Maka dari itu Sony menyarankan, pengendara motor menggunakan helm full face saat berkendara. Ini dilakukan guna menghindari abu rokok yang bisa masuk kemata.

Tidak hanya itu saja, merokok saat berkendara tanpa disadari juga bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Sebab menurut Sony, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip. Pengendara juga jadi tidak fokus karena pengamatan terbagi ke rokoknya.

Hal ini menyebakan perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.

“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika pemotor ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” kata dia.

Baca juga: [VIDEO] Honda Monkey 2022, Simak Ubahan Versi Terbaru

Aturan

Mengenai aturan larangan untuk tidak merokok selama mengoperasikan kendaraan sudah dicantumkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. Selain dapat mencelakai diri sendiri, merokok sambil berkendara motor juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lain.

Pada pasal 6 huruf c, berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedan mengendarai sepeda motor."

Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019).Dishub Surabaya Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019).

Pada Permenhub tersebut, secara spesifik dituliskan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor. Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebenarnya pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Baca juga: Relawan Kawal Ambulans Pakai Strobo dan Sirine, Ditindak Polisi

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penh konsentrasi."

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau