Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemenhub Tiadakan Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 24/12/2021, 18:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lalu lintas kendaraan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperkirakan bakal ramai. Hal ini terjadi lantaran pemerintah meniadakan penyekatan yang biasanya dilakukan ketika libur panjang.

Adita Irawati, Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Perhubungan, mengatakan, alasan Kemenhub meniadakan penyekatan adalah karena sudah menurunnya angka penularan covid-19 di Indonesia.

"Sejak bulan Oktober sampai sekarang kami melihat tren mobilitas masyarakat itu meningkat. Di sisi lain, ternyata angka penularannya juga stabil tidak ada lonjakan,” ujar Adita, dalam webinar yang disiarkan Youtube Komkominfo TV (21/12/2021).

Baca juga: Video Ini Perlihatkan Efek Pakai Cairan Ban Anti Bocor

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

“Oleh karena itu, kami melihat bahwa untuk perjalanan domestik, apa yang kami lakukan sekarang adalah sesuatu yang memang disesuaikan dengan kondisi dalam negeri," kata dia.

Namun demikian, Adita mengatakan, pihaknya tetap mewanti-wanti para pelaku perjalanan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan.

Di mana regulasi ini merujuk pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 untuk transportasi darat, yang akan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Jadi prinsipnya memang tidak ada penyekatan, yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan," ucap Adita.

Baca juga: Trayek Baru Suites Class PO Sinar Jaya, Jadi yang Pertama di Jalurnya

Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berjalan menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berjalan menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pola pendekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas untuk membatasi kendaraan yang bepergian.

“Ini atas kesepakatan, atas koordinasi dan kerja sama, terutama dengan kepolisian, dengan PUPR, termasuk juga dengan BUJT jalan tol,” kata Budi, dalam konferensi virtual (20/12/2021).

Menurutnya, manakala terjadi peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan nasional, pihaknya akan merekomendasikan atau memberlakukan contra flow, satu arah, atau ganjil genap.

“Namun demikian sifatnya adalah sangat situasional. Jadi tergantung kebutuhan di lapangan,” ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau