JAKARTA, KOMPAS.com – Tren kendaraan listrik terus berkembang, tak hanya mobil listrik, tapi juga ada sepeda motor listrik. Bahkan buat mobil atau motor konvensional kini juga bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik.
Seperti video yang diunggah Instagram @ridwankamil (24/12/2021), di sana terlihat satu unit Honda Blade 125 yang telah melakukan konversi dapur pacu, dari mesin bakar internal menjadi motor listrik.
Terlihat bahwa ubahan yang dilakukan motor ini memang berfokus pada sektor mesin saja. Sementara tampilan lainnya masih sama persis dengan motor standar.
Baca juga: Trayek Baru Suites Class PO Sinar Jaya, Jadi yang Pertama di Jalurnya
Lihat postingan ini di Instagram
Perubahan terlihat pada absennya knalpot, serta ruang bagasi yang berganti menjadi piranti elektronik penunjang motor listrik tersebut.
“Ini adalah motor yang sebenarnya, dulunya adalah motor bensin,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam video tersebut.
“Jadi sekarang ada dua pilihan, naik motor listrik baru, atau kepada mereka yang mayoritas terlanjur beli motor bensin, ternyata ada inovasi baru dari ESDM, tinggal mengubah, mencopot mesinnya, diganti dengan seperangkat motor listrik, kira-kira begitu,” kata dia.
Baca juga: Tidak Ada Ganjil Genap di Bandung Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Menurut Emil, sapaan akrabnya, pihaknya bakal memperbanyak bengkel-bengkel yang bisa mengubah motor konvensional menjadi motor listrik.
Sehingga masyarakat bisa memiliki kendaraan listrk, tanpa membeli kendaraan listrik baru. Selain itu, masyarakat juga bisa mengalihkan biaya rutin untuk BBM, untuk pengeluaran penting lainnya.
Dalam caption video tersebut juga ditulis, bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memfasilitasi perubahan surat-surat kendaraan sehingga bisa street legal secara normal.
Baca juga: Mobil Senggol Motor Saat Parkir, Sopir Bukan Damai Malah Main Pukul
Sebelumnya, Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub M. Risal Wasal, mengatakan, regulasi mengenai konversi kendaraan listrik sebetulnya sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Aturan itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
“Regulasi ini dukungan terhadap Perpres Percepatan Kendaraan Listrik. Saat ini yang kami konversi baru sepeda motor,” ujar Risal, pada ajang IEMS 2021 di Serpong, Tangerang (25/11/2021).
“Prosesnya (konversi) dilakukan oleh bengkel motor konversi yang kami tunjuk atau lembaga lain yang kami tunjuk untuk melakukan uji SUT lagi sampai STNK dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian,” kata dia.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Ugal-ugalan Berakhir Kritis
Berikut ini syarat konversi motor konvensional menjadi motor listrik:
1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.
3. Bukan untuk bisnis Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.
4. Uji ulang SUT dan SRUT Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.