Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Mengendarai Motor dengan Boks Ada Aturannya

Kompas.com - 24/12/2021, 17:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanpa adanya kebijakan penyekatan pada masa Libur Natal dan tahun bari kali ini, potensi kenaikan pelaku perjalanan darat dengan sepeda motor besar terjadi.

Bagi pemilik motor yang dilengkapi dengan boks, baik samping maupun belakang, tentu ada beberapa hal yang perlu diingat terkait cara berkendara yang baik dan aman.

Perlu diketahui, boks sendiri memang bermanfaat sebagai wadah penyimpan barang bawaan, sehingga pengendara tak akan repot dalam memanajemen perlengkapan yang hendak dibawa.

Baca juga: Video Ini Perlihatkan Efek Pakai Cairan Ban Anti Bocor

Membahas cara aman berkendara dengan motor yang dilengkapi boks, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, mengingatkan sejumlah poin penting yang harus diperhatikan.

"Memodifikasi dengan menambah boks di motor pada bagian samping atau belakang sebaiknya tidak terlalu berlebihan. Artinya ukuran boks harus disesuaikan dengan besar kendaraan sehingga motor tetap stabil dan tidak terlalu kelebihan beban," ucap Agus kepada Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Boks motorshopee Boks motor

Perlu diperhatikan pula dimensi boks yang dipasang pada bagian samping motor, jangan sampai melebihi lebar setang motor tersebut. 

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Ugal-ugalan Berakhir Kritis

"Betul, salah satu aturan dalam membawa barang (boks) di motor adalah lebar barang tidak boleh melebihi stang kemudi," kata ia melanjutkan.

Terkait sikap berkendara, Agus mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi pengendara motor yang dilengkapi boks untuk melakukan manuver menyalip. Hanya saja, jangan sembarangan dan tetap mematuhi aturan serta etika lalu lintas.

"Motor dengan boks boleh saja bermanuver dan menyalip saat dikendarai, tapi tetap harus memahami situasi dan tidak membahayakan pengendara lain," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau