Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Berbayar Elektronik Diharapkan Berlaku Tahun Depan

Kompas.com - 15/12/2021, 19:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berbagai solusi pembatasan lalu-lintas untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta sudah dilaksanakan. Mulai dari skema 3 In 1, ganjil-genap (gage), hingga yang paling baru Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pun melakukan survei terkait respons masyarakat yang ingin berpindah menggunakan transportasi umum dengan berlakunya ERP.

Tercatat, ada 15,77 persen responden menyatakan ingin berpindah dari menggunakan kendaraan pribadi menjadi angkutan umum pada hari kerja.

Baca juga: Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Berlaku sampai Akhir Tahun

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Survei tersebut dilakukan kepada total 1.730 responden dengan pengguna kendaraan pribadi yang disurvei 1.092 orang.

“Usulan ruas jalan yang diberlakukan JBE (jalan berbayar elektronik) berdasarkan survei yang kami lakukan itu ternyata Jalan Sudirman 64,47 persen,” ujar Harìs Muhammadun, Ketua DTKJ, dalam FGD Percepatan Penerapan Jalan Berbayar Elektronik yang disiarkan daring (15/12/2021).

“Selanjutnya Jalan MH Thamrin 23,90 persen, dan Jalan HR Rasuna Said 11,63 persen. Ini versi dari pengguna kendaraan pribadi,” kata dia.

Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Fungsi Minyak Kayu Putih buat Bodi Kendaraan

Gerbang Electronic Road Pricing (ERP) yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Kamis (7/4/2016).Akhdi martin pratama Gerbang Electronic Road Pricing (ERP) yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Kamis (7/4/2016).

Menurutnya, penerapan ERP paling terasa oleh pengguna roda dua lebih kecil, karena pertimbangan karakteristiknya berbeda.

“Hanya 13,38 persen yang beralih sepenuhnya pada hari kerja. Artinya, bila kita menerapkan ERP ini model share angkutan umum yang kita cita-citakan 60 persen ini akan mendapat tambahan bila kita menerapkan ERP di dalam wilayah DKI Jakarta ini,” ucap Haris.

Dia mengatakan, pihaknya menanyakan harapan masyarakat terkait kapan diberlakukan ERP di Jakarta. Mayoritas responden berharap ERP diterapkan tahun depan.

Baca juga: Harga Rp 19 Jutaan, Benelli Luncurkan Pesaing Honda Beat

Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.

“Dari responden yang melaksanakan pengisian (survei) ini, 53,9 persen meminta JBE bisa dilaksanakan pada tahun 2022. Mudah-mudahan harapan masyarakat 53,9 persen bisa tercapai pada tahun 2022 minimal bisa ada koridor percontohan,” kata Haris.

“Kalau yang tadi kita lihat koridor Sudirman-Thamrin yang rasanya menjadi masukan dari responden untuk diterapkan (ERP) terlebih dahulu,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau