JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi lalu lintas Jakarta mulai kembali padat, tetapi sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerapkan lagi pembatasan mobil pribadi melalui kebijakan ganjil genap.
Kendati demikian, bukan berarti tak ada upaya karena, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), rupanya Pemprov DKI sudah mulai mempersiapkan langkah-langkah pemberlakuan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP).
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ERP sejauh ini sudah mulai menemui titik terang.
Baca juga: Upaya Dishub Atasi Potensi Kepadatan Lalu Lintas Imbas Diskon Pajak
"ERP masih terus kami godok agar bisa dilaksanakan, sekarang ini sedang menyiapkan serta mengkaji ulang dokumen dan dimatangkan," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Rabu (14/4/2021).
Ketika ditanya kapan sistem jalan berbayar bisa mulai beroperasi, Syafrin mengatakan, kesiapan menyambut penerapan sistem ERP sebenarnya sudah mulai berjalan.
Namun, dalam kesiapan tersebut, paling utama saat ini mengenai penyempurnaan dokumennya lebih dulu.
Tak hanya itu, setelah proses dokumen selesai, masih ada beberapa tahapan lain yang harus dilakukan. Salah satunya proses lelang. Oleh karena itu, diprediksi penerapan ERP baru bisa dilakukan mulai tahun 2022.
Baca juga: Larangan Mudik, Tol Layang Japek Ditutup, Polisi Jaga Penyekatan 24 Jam
"Selesai dengan dokumen ada proses lelang lagi, melihat dari waktu sekarang sudah April, sebentar lagi pertengahan tahun, jadi saya rasa mepet. Kemungkinan besar kita mulai lakukan 2022 nanti, pastinya kita tunggu informasi lanjutannya," ucap Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.