Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Kerap Nekat Terobos Pintu Pelintasan Kereta Api

Kompas.com - 13/12/2021, 10:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih sering kita jumpai pengendara sepeda motor yang nekat menerobos pelintasan kereta api (KA), bahkan setelah palang tertutup penuh. 

Seperti contoh sebuah video yang menunjukkan pengendara motor mengangkat palang kereta yang sudah tertutup viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun Instagram @jakartabersuara.

Pengemudi tersebut lalu menerobos pelintasan kereta api, padahal diketahui kereta akan segera melintas.

“Sesimpel itu yaa.. Gmana ya sebaiknya bentuk palang perlintasan rel kereta api itu ngadepin pengendara seperti ini?? Tlg jangan ditiru yaa gaesss...” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Pilihan Motor Matik Bekas Kurang dari Rp 7 Jutaan

Menanggapi hal ini, VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, pemberian informasi untuk menutup pintu pelintasan saat kereta api akan melintas sudah berdasarkan aspek keselamatan.

“Pada prinsipnya pemberian informasi untuk menutup pintu pelintasan saat kereta akan melintas sudah berdasarkan aspek keselamatan yang ketat dengan mempertimbangkan jarak stasiun dengan pintu pelintasan dan kecepatan kereta api,” ucap Joni kepada Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA BERSUARA (@jakartabersuara)

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,

Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Baca juga: Wanita Ini Paksa Mundur Sedan Pakai Strobo yang Melawan Arus

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di pelintasan sebidang,” kata Joni.

Joni juga mengingatkan, agar masyarakat selalu menengok kanan-kiri untuk memastikan tak ada kereta yang akan melintas saat menyeberang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com